 |
Foto Forum Anak Provinsi Sumatra barat Saat Festival Anak |
Kita semua seharusnya tahu, bahwa anak adalah pemegang tonggak estafet yang menjadi harapan bangsa untuk membangun indonesia menjadi luar biasa. Perlu kita ketahui juga bahwa setiap anak memiliki hak yang sudah diatur dan dipenuhi dalam Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 : "Setiap anak berhak atas kelagsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlndungan dari kekerasan dan diskriminasi"
Dalam kutipan tersebut sudah jelas konstitusi negara kesatuan indonesia memberikan perlidungan dan memberikan sanksi hukum bahwa siapa yang melanggar akan diberikan hukum pidana yang tetunya harus mebuat para pelaku pelanggar jera atas tindakan yang dibuat. Sebagai generasi muda dan orang tua kita harus memastikan agar konstitusi yang dibuat dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sehingga presetase segala macam bentuk kekersan ataupun pelaggaran hak anak dapat beerkurang sesuai harapan dan cita-cita kita bersama.
Senyuman anak begitu berarti bagi kita semua. Senyuman yang dipancarkan adalah masa depan bangsa dikemudian. Senyuman itu harus kita jaga agar indonesia tetap berkilau dimata dunia. Namun, beberapa tahun belaakangan ini, pelanggaran hak anak masih tertap terjadi. Sungguh pilu. Membuat air mata ibu pertiwi membanjiri pelosok negeri.
 |
Sumber : detikNews.com-Wildan Noviansyah
Gambar diatas menjadi satu dari ribuan kasus peelanggaran terhadap hak anak. Menjadi pilu tersendiri ketika sang buah hati mringis dalam kesepian dan kesakitan. Harus berapa anak lagi yang kehilangan hak untuk hidup beas? Mau berapa banyak anak lagi yang mendapatkan tindakan kekerasan dan diskriminasi?
Dari data yang bersumber langsung dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat bahwa dari januari hingga Agustus 2023 terdapat 2.355 kasus yang melanggar hak anak-anak indonesia. Kasus ini juga beranekaragam. Mulai dari jenis kasus seperti pembulian, kekerasan, dll. Serta tempat kasus terjadi seperti, satuan pendidikan, tempat umum, dll.
Komisioer KPAI Aries Adi Leksono memberikan sebuah pernyataan. "Anak sebagai korban bullying atau perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus. Anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, dan anak korban kekerasan seksual 487 kasus," kata Aries dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2023) dikutip dari RRI.co.id
Sudah sangat pilu. Sudaah saatnya kita mulai bertindak. Memastikan setiap anak -anak indonesia terpenuhi segala hak dan terhindar dari segala macam bentuk kekerasan. Sebagai bentuk dari hal iitu, pemerintah juga turrut ikut serta dalam menghentikan bentuk-pelanggaran yang tidak mmemberikan pemenuhsn terhadap hak anak. Atas hal itu lahirlah seebuah lembaga organisasi berbasis naasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan hingga kelurahan. "Forum Anak" adalah lembaga organisasi yang dibina pemerintah untuk menjadi perpanjangan tangan dan mejadi wadah partisipasi anak dalam pembangunan serta mempeerjuangkan hak-haak anak. Forum anak memiliki tugas sebagai pelopor dan pelapor untuk anak-anak indonesia.
|
Bangga menjadi anak Indonesia
BalasHapusWah keren ya. Sangat termotivasi
BalasHapushai kids ..
BalasHapuswih keren kk, aku termotivasi buat mau masuk forum anak jugaa
BalasHapushai kids
BalasHapuskak, gimana cara masuk forum anak
BalasHapus